Vonis Kosong untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri Ini Pemahaman dan Ketentuannya

Vonis Kosong untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri Ini Pemahaman dan Ketentuannya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan vonis kosong dan kewajiban bayar uang alternatif Rp 5,733 triliun ke Benny Tjokrosaputro. Direktur Khusus PT Hanson International Tbk. itu turut serta dalam kasus korupsi pengendalian dana PT Asabri (Persero) dan pencucian uang.

“Jatuhkan pidana pada tersangka dengan pidana kosong,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Revaldo Berulang-ulang Diamankan Polisi Kasus Narkoba

Vonis itu berlainan dari tuntutan Beskal Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati dan kewajiban bayar uang alternatif sejumlah Rp 5,733 triliun. Tindakan tersangka disebutkan sudah menyebabkan rugi negara sejumlah Rp 22,788 triliun.

Diambil dari beragam sumber, vonis kosong sebagai penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa pidana ke tersangka. Maknanya, walau tersangka bisa dibuktikan bersalah, kejahatannya tidak dibalas dengan pidana, baik kurungan atau denda.

Istilah vonis kosong rupanya tidak ada pada ketentuan perundangan. Walau demikian, istilah ini ada dalam Keputusan Tubuh Peradilan. Untuk tersangka dengan vonis kosong, bukannya dipidana, mereka umumnya cuma disuruh bayar ganti kerugian karena tindakannya. Korupsi misalkan, tersangka cukup kembalikan uang yang dikorupsinya itu.

Lantas apa persyaratan tersangka tidak dijatuhkan pidana walau bisa dibuktikan bersalah dan harus divonis kosong?

Adapun dasar hukum vonis kosong ialah Pasal 67 dan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Untuk dipahami, secara hukum penjatuhan vonis kosong bisa dimengerti dengan meneliti tipe pemidanaan. Ada tiga gradasi pemidanaan berat, yakni hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara sepanjang umur, dan hukuman mati.

Tersangka yang dipidana 20 tahun penjara selanjutnya bisa dibuktikan lakukan kejahatan yang lain bisa dipertingkat pidananya jadi penjara sepanjang umur. Tetapi, jika tersangka sesudah dituduh penjara seumur rupanya bisa dibuktikan lakukan kejahatan yang lain, tersangka itu bisa dipertingkat gradasi pidananya jadi hukuman mati.

Selanjutnya vonis kosong bisa dijatuhkan jika tersangka sudah dijatuhkan hukuman penjara sepanjang umur atau hukuman mati pada kasus awalnya. Karena, menurut Azas Validitas dan peraturan Hak Asasi Manusia alias HAM, tidak ada penjatuhan pidana yang lebih berat dari tipe pemidanaan penjara sepanjang umur dan hukuman mati.

Gampangnya, vonis kosong bisa dijatuhkan ke tersangka yang sudah divonis penjara sepanjang umur atau hukuman mati di kasus awalnya. Hingga tidak ada hukuman yang lebih berat daripada itu. Tapi walau divonis kosong, tersangka harus tetap jalani hukuman pada tuduhan awalnya, yaitu penjara sepanjang umur atau hukuman mati itu.

Ketua KPU Ngomong Tidak Ada Larangan ASN Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu Previous post Ketua KPU Ngomong Tidak Ada Larangan ASN Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu
Revaldo Berulang-ulang Diamankan Polisi Kasus Narkoba Next post Revaldo Berulang-ulang Diamankan Polisi Kasus Narkoba