Ringkasan Sidang Ferdy Sambo Cs Minggu Ini, Masalah Beskal masalah Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

Ringkasan Sidang Ferdy Sambo Cs Minggu Ini, Masalah Beskal masalah Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

 

Sidang kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs, sudah masuk jadwal pembacaan replik, duplik, dan pleidoi dari beberapa tersangka sampai beskal penuntut umum (JPU). Berikut sebagai ringkasan seminggu sidang Ferdy Sambo.

JPU meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya menampik pleidoi atau nota pembelaan tersangka Putri Candrawathi. Argumennya, pleidoi Putri tidak mempunyai dasar yuridis yang lebih kuat untuk gugurkan surat gugatan team penuntut umum.

Hotman Paris Bela Keseluruhan Teddy Minahasa Ini 4 Point Berkeberatannya atas Tuduhan Beskal

Ferdy Sambo Divonis Mati, Air Mata Ibu Brigadir J Tumpah

“Penuntut umum meminta ke majelis hakim yang mengecek dan menghakimi kasus untuk menampik semua pleidoi dari team penasihat hukum tersangka Putri Candrawathi dan pledoi dari tersangka Putri Candrawathi, dan jatuhkan keputusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan di hari Rabu, 18 Januari 2023,” kata beskal saat membacakan replik di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Dalam rincian repliknya, beskal menjelaskan team kuasa hukum Putri Candrawathi menunjukkan sikap tidak professional dengan turut berperan dalam mempetahankan dusta yang dibuat oleh tersangka Putri Candrawathi.

Beskal menyebutkan keterkaitan Putri jelas sudah dengan bukti hukum yang memperlihatkan tersangka ikut serta lakukan penyiapan rencana semenjak di dalam rumah Magelang, rumah Saguling, sampai penerapan eksekusi di dalam rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Info itu sebagai info yang didapat saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan saksi Richard Eliezer yang membuat jelas kejadian pembunuhan merencanakan pada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan

“Hal itu secara riil dan tentu dianggap oleh team penasihat hukum, namun team penasihat hukum tersangka Putri Candrawathi usaha tidak untuk ingin tahu, serta usaha untuk memberi saran ke tersangka Putri Candrawathi untuk kebutuhan tersangka Putri Candrawathi, dengan arah supaya kasus itu tidak tersingkap secara jelas,” papar beskal.

Beskal penuntut umum menjelaskan tinggi rendahnya tuntutan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah diperhitungkan sama sesuai standard operasional proses pengatasan tindak pidana umum yang berjalan. Disamping itu, kata beskal, tuntutan itu mengangsung berdasar peranan Richard.

Beskal menjelaskan tuntutan pada polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu telah ditetapkan berdasar patokan penetapan yang jelas sudah tanpa tendensi apapun itu yang mendasari hal itu.

“Kami memiliki pendapat tinggi rendahnya yang kami sampaikan ke majelis hakim pada tersangka Richard Eliezer telah penuhi azas kejelasan hukum dan rasa keadilan,” kata beskal saat membacakan replik atas pleidoi bekas pengawal Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Beskal menjelaskan team penuntut umum menimbang peranan tersangka Richard Eliezer sebagai pelaksana eksekusi atau aktor yang lakukan penembakan ke korban Yosua sekitar 3-4 kali. Hingga, kata beskal, team penuntut umum menuntut tersangka pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua itu sepanjang 12 tahun penjara.

Disamping itu, beskal penuntut umum sudah menimbang referensi Instansi Pelindungan Saksi dan Korban atau LPSK berdasar surat 11 Januari 2023 hal referensi pemberian hak penghargaan sebagai saksi aktor yang bekerja sama untuk terlindungi LPSK.

JPU mengaku ada masalah yuridis dalam menuntut tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu berkaitan dengan tempatnya sebagai saksi aktor sekalian pelaksana eksekusi pembunuham merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Beskal menjelaskan faksinya sudah menyaksikan status Richard Eliezer sebagi justice collaborator LPSK dalam pemikiran tuntutannya.

“Jika keadaan ini memunculkan masalah yuridis karena di satu segi tersangka Richard Eliezer digolongkan sebagai seorang saksi atau aktor yang bekerja bersama, yang dengan keberanian dan kejujurannya sudah berperan membedah kejahatan yang diperkirakan untuk membunuh korban Brigadir Yosua dan membedah scenario yang dibikin oleh aktor khusus, Ferdy Sambo,” tutur JPU.

Walau demikian, beskal perlu menyaksikan peranan Richard Eliezer atas penembakan pada korban Yosua yang perlu diperhitungkan secara jernih dan obyektif.

Kuasa hukum tersangka Kuat Ma’ruf menjelaskan tidak ada pola individu pada korban jadi bukti client-nya benar-benar tidak inginkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau turut serta pembunuhan merencanakan padanya.

Dalam dupliknya, kuasa hukum menjelaskan tidak ada pola individu dikuatkan oleh info saksi Daden Miftahul Haq, pengawal Ferdy Sambo, yang bersaksi pada 9 November 2022 yang mengatakan saat sebelum pergi ke rumah Duren Tiga Nomor 46, semua pengawal dan pendamping rumah tangga terhitung korban dan tersangka bergabung di muka rumah Jalan Saguling, bercengkerama dan ketawa.

Disamping itu, kuasa hukum menyebutkan tidak ada pola individu tersangka telah dengan eksplisit sudah dianggap oleh beskal dalam repliknya. Kuasa hukum memandang ini memberikan indikasi tersangka tidak punyai permasalahan dengan korban.

“Pada dasarnya ini mengatakan tersangka tidak pernah punyai permasalahan dengan korban,” kata kuasa hukum saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan watak setia dan tingkat kepatuhan tinggi client-nya pada Ferdy Sambo sebagai hal yang normal dan lumrah karena bekerja ke Sambo.

Kuasa hukum menerangkan, alasan JPU dalam replik yang menjelaskan Kuat Ma’ruf mempunyai watak yang setia, tingkat kepatuhan yang lebih tinggi, dan tidak ingin jadi pembelot hingga Kuat ikut dengan aktor lain menyebabkan terampasnya nyawa korban, tidak dapat dihubungkan keduanya.

Seterusnya: kuasa hukum Ricky Rizal sebutkan JPU berimajinasi

1
– 2
– Seterusnya

Informasi Seterusnya

Ferdy Sambo Divonis Mati, Air Mata Ibu Brigadir J Tumpah

8 menit yang lalu

Artikel Berkaitan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Air Mata Ibu Brigadir J Tumpah

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Penuhi Elemen Tersengajaan Membunuh Brigadir Yosua

Mengenali Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

7 Hal yang Memperberat dalam Vonis Mati Ferdy Sambo

Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Rosti mengatakan Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman yang setimpal dengan penghapusan nyawa anaknya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis mati ke Ferdy Sambo tanpa ada sesuatu hal yang memudahkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis hukuman mati pada bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Beskal Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut Sambo hukuman sepanjang umur.

Hakim menerangkan 7 hal yang memperberat hukuman Ferdy Sambo sampai pada akhirnya divonis mati. Apa sajakah?

Ferdy Sambo dipastikan bersalah dan mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memandang Ferdy Sambo menyengaja lakukan pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat.

122 Koalisi Akademiki Indonesia beragam kampus di Indonesia bela Richard Eliezer sebagai amicus curiae atau teman dekat pengadilan. Apa itu?

Hakim memandang Ferdy Sambo tak perlu panggil Richard dan cukup Ricky Rizal bila cuma ingin membantai Brigadir Yosua.

Hakim menerangkan hal tersebut berdasar info saksi yang menyebutkan ada pengaturan scenario di dalam rumah Ferdy Sambo.

 

Hotman Paris Bela Keseluruhan Teddy Minahasa Ini 4 Point Berkeberatannya atas Tuduhan Beskal Previous post Hotman Paris Bela Keseluruhan Teddy Minahasa Ini 4 Point Berkeberatannya atas Tuduhan Beskal
4 Strategi Hadapi Tentukan Kasih Pegawai atau Favoritisme Next post 4 Strategi Hadapi Tentukan Kasih Pegawai atau Favoritisme