Tersangka Putri Candrawathi menjelaskan siap bertanggung jawab kesaksiannya ke Tuhan jika dianya betul-betul alami kekerasan seksual dan penganiyaan yang sudah dilakukan oleh Yosua.
“Yang mulia majelis hakim, dalam kesempatan kali ini saya mengatakan siap bertanggung jawab kesaksian saya ke Si Pemilik Hidup, Tuhan Yang Maha Esa, jika saya betul-betul alami kekerasan seksual dan penindasan yang sudah dilakukan oleh Yosua,” kata Putri, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Hal tersebut disebutkan Putri sesudah dia bercerita kejadian penghinaan seksual padanya karena jadi noda. Seandainya waktu dapat diputar kembali, Putri menjelaskan, dia memutuskan untuk diam karena bila bercerita akan makin membuat trauma.
“Bila bisa pilih, rasanya kemungkinan lebih bagus saya tutup rapat-rapat kejadian yang saya rasakan tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena jika saya sampaikan kembali kejadian yang paling menyakitkan itu, makin hidupkan trauma dalam dan malu pada diri saya,” kata Putri.
Putri juga menyentuh semua dakwaan warga. Bahkan juga, dia sayangkan penglihatan warga yang mencapnya sebagai wanita tua yang bohong masalah penghinaan seksual.
“Sementara di beberapa media dan kabar berita, saya didakwa berdusta dan mendramatisasi keadaan. Tidak stop di sana saja, saya ditunjuk sebagai wanita tua yang dibuat-buat,” katanya.
Putri akui tertekan karena disuruh membuka suara masalah penghinaan seksual. Tetapi dia bersedih karena sesudah bicara, banyak komentar yang menyebutkan dianya bukan korban kekerasan seksual.
“Tetapi saat saya berbicara, kembali ada komentar dari beberapa pemerhati yang tak pernah ketahui peristiwa sebetulnya tetapi memberi komentar jika saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih mampu berbicara. Apa saja yang saya kerjakan jadi salah di mata mereka,” kata Putri.
Putri terlilit dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua bersama si suami, Ferdy Sambo dan pengawal dan pendampingnya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Beskal ajukan tuntutan penjara delapan tahun untuk Putri Candrawathi. Dalam tuntutannya, Beskal menyebutkan Putri sudah penuhi elemen tindakan pembunuhan merencanakan seperti yang sudah didakwakan dalam tuduhan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam kasus ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengecek dan menghakimi kasus ini putuskan, jatuhkan pidana pada tersangka Putri Candrawathi dengan pidana penjara sepanjang delapan tahun dipotong periode tahanan dengan perintah tersangka masih tetap ditahan,” kata beskal dalam membaca tuntutan pada 14 Januari 2023.
Dalam kasus ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Yosua. Pada Oktober lalu, mereka dituduh dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan teror optimal hukuman mati atau penjara sepanjang umur.
Tuntutan Putri sama dengan tuntutan pada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yaitu delapan tahun penjara. Dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena jadi pelaksana eksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Team kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan watak setia dan tingkat kepatuhan tinggi client-nya pada Ferdy Sambo sebagai hal yang normal dan lumrah
Beskal memandang pleidoi yang dibacakan Kuat Ma’ruf hanya curah hatinya tanpa menyentuh dasar kasus.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menyebutkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua cuma khayalan beskal seperti membuat novel
Team penasihat hukum tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf akan sampaikan duplik atau balasan pada replik beskal
Dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dituntut hukuman penjara sepanjang 3 tahun dengan denda Rp 20 juta.
Bareskrim Polri mengatakan laporan Tony Trisno masalah sangkaan penipuan pembelian mobil McLaren Senna bukan tindak pidana.
Berikut daftar tuntutan JPU pada 5 tersangka anak buah Ferdy Sambo kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan.
Beskal penuntut umum mengaku ada masalah yuridis dalam menuntut tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Beskal memiliki pendapat tinggi rendahnya yang kami sampaikan ke majelis hakim pada tersangka Richard Eliezer telah penuhi azas kejelasan hukum.
Beskal memandang rincian team penasihat hukum Richard Eliezer tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat, yang bisa dipakai untuk menggugurkan tuntutan.