Polisi Tangkap 4 Terdakwa Penebar Hoaks Penculikan Anak

Polisi Tangkap 4 Terdakwa Penebar Hoaks Penculikan Anak

Polisi mengatakan sudah tangkap 4 orang yang diduga penebar berita palsu atau hoaks penculikan anak lewat sosial media Facebook. Ke-4 terdakwa disebut terbagi dalam El Wanda (satpam, 31 tahun), Karunia Aziz (pengemudi, 33 tahun), JHHS (pengemudi, 31 tahun), dan seorang wanita berinisial DNL (21 tahun).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, menjelaskan beberapa terdakwa diamankan pada Kamis 1 November 2018. Keempatnya ‘dijemput’ di sejumlah tempat berlainan yaitu Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat), Ciputat (Tangerang Selatan), dan Bekasi (Jawa Barat).

Nama Prabowo Sandiaga Disebutkan dalam Tindakan Bela Tauhid Jilid 2

“Hasil dari penyidikan, ke-4 orang ini yang pertama kalinya mengupload content ini (penculikan anak) lewat account Facebook masing-masing,” ucapnya, Jumat 2 November 2018.

Ricky menjelaskan, beberapa terdakwa mengupload gambar, video, dan tulisan dengan content mengenai penculikan anak di Ciseeng, Bogor; Sawangan, Depok; dan Ciputat, Tangerang Selatan. Postingan-postingan itu dipandang sudah memacu kegelisahan warga, terutamanya beberapa orangtua.

“Walau sebenarnya posting ini tidak betul. Ini posting hoaks,” kata Ricky.

Hasil dari penyelidikan sementara, pola beberapa terdakwa dalam menebarkan info palsu berkenaan penculikan anak itu semata-mata supaya warga lebih siaga. Bahkan juga mereka disebut sebelumnya main-main mengingati rekan dan famili.

“Tapi mereka tidak pikirkan hasil posting menebar luas hingga beberapa warganet jadi risau,” ucapnya.

Ricky memperjelas tidak satu juga terdakwa yang bermotif politik dalam penebaran hoaks penculikan anak. Tetapi itu tidak sanggup menghindari mereka dari jerat hukum.

Keempatnya dijaring dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas UU No. 11/2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda terbanyak Rp 12 miliar.

Nama Prabowo Sandiaga Disebutkan dalam Tindakan Bela Tauhid Jilid 2 Previous post Nama Prabowo Sandiaga Disebutkan dalam Tindakan Bela Tauhid Jilid 2
Gaet Milenial Bank Indonesia Mengupdate Tata Ekspos Museum Next post Gaet Milenial Bank Indonesia Mengupdate Tata Ekspos Museum