Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai WN Sri Lanka Diintimidasi Hukuman Mati

Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai WN Sri Lanka Diintimidasi Hukuman Mati

Polres Metro Tangerang Kota mengatakan SRH, masyarakat negara Sri Lanka terdakwa pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai terancam hukuman mati. Pola pembunuhan wanita yang terakhir dijumpai namanya Elis Sugiarti, 49, ialah ingin kuasai harta korban.

5 Langkah Hilangkan Berbau pada Sepatu Vans Tanpa Dicuci

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris besar Zain Dwi Nugroho mengatakan korban dan terdakwa telah sama-sama mengenali. “Terdakwa bersandiwara mengontrak rumah punya korban di Kota Tangerang Selatan,” kata Zain di Polres Metro Tangerang, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Jumat, 30 Desember 2022.

Zain menjelaskan terdakwa membuat janji dengan korban untuk berjumpa di dalam rumah teritori Jurang Mangu, Pondok Aren. Sesudah berjumpa, terdakwa menangkap leher korban dengan kabel listrik sampai meninggal.

“Terdakwa selanjutnya bawa jasad korban dan membuangnya di saluran Sungai Cisadane di wilayah Cisauk,”kata Zain.

Selesai buang mayat Elis, SRH selanjutnya molorikan Honda HRV punya Elis ke Jawa tengah dan menjualnya di Solo. Telephone selular punya korban dibuang di lapangan terbang.

“Kendaraan telah kami dapatkan di Bali sebagai tanda bukti. Adapun jam Rolex punya korban masih juga dalam penelusuran petugas,”kata Zain.

Polisi sudah memutuskan AM dan MK sebagai terdakwa. Ke-2 nya ialah masyarakat negara Indonesia. Mereka diperhitungkan jadi pengadah barang curian berbentuk mobil punya Elis. Mereka dibawa dari Solo ke Polres Metro Tangerang.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat Elis yang mengambang di Sungai Cisadane, Daerah Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Rabu, 14 Desember kemarin.

Keadaan mayat saat diketemukan tertutup kain seprei hitam, dengan tangan dilakban dan diikat ke belakang. Tidak diketemukan kartu identitas korban.

Ciri-ciri yang diketemukan ialah di tengkuk belakang ada tato kupu-kupu dan tato teratai di dada kiri. Identitas Elis tersingkap sesudah keluarga kehilangan wanita itu.

Terdakwa SRH dijaring dengan pasal pembunuhan merencanakan, perampokan dengan kekerasan yang menyebabkan orang wafat dan pengadahan seperti diartikan dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP.

“Teror hukumannya mati,”kata Zain.

Hasil otopsi dokter forensik di Rumah Sakit Umum Wilayah Kabupaten Tangerang memperlihatkan korban wafat karena ada jeratan di leher dengan kabel listrik.

Hasil dari olah Tempat Peristiwa Kejadian (TKP), penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang sudah mengecek 15 saksi salah satunya keluarga, rekan-rekan korban dan seorang petugas unit penyelamatan.

Di saat temu jurnalis di Polres Tangerang, terdakwa pembunuhan SRH cuma membisu. Ia telah 3 tahun ada di Indonesia semenjak 2019. Ke penyidik, WN Sri Lanka itu akui bekerja sebagai akuntan perusahaan. “Tetapi penjelasannya beralih-alih,”kata Zain.

IPW Nilai Tuntutan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri sebagai Usaha Perlawanan Previous post IPW Nilai Tuntutan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri sebagai Usaha Perlawanan
5 Langkah Hilangkan Berbau pada Sepatu Vans Tanpa Dicuci Next post 5 Langkah Hilangkan Berbau pada Sepatu Vans Tanpa Dicuci