Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menjelaskan tidak ada pembatasan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) jadi panitia ad hoc Pemilu 2024. Menurut Hasyim, larangan cuma bila ASN jadi anggota sistematis di KPU pusat atau wilayah.
DKI Coret Bujet Membeli Alat Kesehatan Rp 220,8 Miliar DPRD Singgung Lama waktunya Barisan di RSUD
“Untuk tubuh ad hoc KPU, seperti anggota PPK pada tingkat kecamatan, PPS pada tingkat dusun/kelurahan, atau KPPS, tidak ditata dilarang menempati kedudukan dalam pemerintah. Itu tidak ada ketentuannya,” tutur Hasyim di TMII, Jakarta Timur, Jumat, 13 Januari 2023.
Disamping itu, Hasyim menjelaskan Undang-Undang ASN dan Ketentuan Pemerintahan mengenai Management PNS, mengatakan seorang PNS bisa naiki komisioner atau hakim pada sebuah lembaga. Tetapi, ASN itu harus dihentikan sementara dan bisa kembali memegang kembali sesudah periode kedudukan usai.
“Pertanyaannya PPK, PPS, KPPS itu komisioner ataulah bukan? Dari Kemendagri di tegas kan ASN menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Jika masalah kredibilitas dan netralitas mereka terlilit pada sumpah kedudukan,” kata Hasyim.
Awalnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan tidak jadi masalah seorang ASN jadi panitia pelaksana Pemilu 2024. Argumennya, Ma’ruf menyebutkan peraturan itu cuma sementara dan untuk beberapa daerah dengan kebatasan sumber daya manusia (SDM) yang penuhi kwalifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti wilayah paling depan, terasing, ketinggalan (3T).
“Keterkaitan ASN itu untuk beberapa daerah yang susah untuk mengambil warga sipil, hingga saat itu ada kesusahan, karena itu ASN ini jadi seperti petugas ad hoc (sementara),” tutur Ma’ruf.
Argumen ke-2 , ikat Wakil presiden, azas netralitas mengikat panitia pelaksana Pemilu. Hingga, seorang ASN sebagai panitia Pemilu akan selalu terlindungi kewajiban netralitasnya.
Sebagai info, ASN mempunyai azas netralitas yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai ASN. Dalam ketentuan itu termaktub jika ASN dilarang jadi anggota dan/atau pengurus parpol. ASN diamanahkan tidak untuk memihak dari semua wujud dampak mana saja dan tidak berpihak ke kebutuhan siapa saja.