Kasus Suap IMB Royal Kedhaton Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kasus Suap IMB Royal Kedhaton Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Bekas Wali Kota Yogyakarta masa 2017-2022 Haryadi Suyuti, dituntut hukuman 6,lima tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus suap penerbitan izin membangun bangunan (IMB) Royal Kedhaton PT. Java Orient Property di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta Selasa 14 Februari 2023.

Dalam kasus itu nama bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bisa dibuktikan sebagai yang menerima suap

Paul Biya 90 Tahun Pro-kontra Presiden Kamerun semenjak 1982

Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dijatuhi vonis 7 Tahun Penjara

“Minta hakim jatuhkan pidana pada tersangka Haryadi Suyuti berbentuk pidana penjara sepanjang enam tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah 300 juta subsider empat bulan kurungan dengan perintah agar tersangka masih tetap ditahan,” kata beskal penuntut umum KPK, Zainal Abidin sebagai ketua team beskal saat membacakan tuntutan.

Tersangka dalam kasus suap itu selainnya bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, bekas Kepala Dinas Penanaman Modal Servis Terintegrasi Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai pengawal sekalian sekretaris individu Haryadi Suyuti.

Selainnya menuntut Haryadi Suyuti sepanjang 6,lima tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, beskal minta Haryadi bayar uang alternatif sejumlah Rp 185 juta dari uang yang telah dicicipi sejumlah Rp 390 juta.

 

Turut serta Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Bekas Wali Kota Yogyakarta Diambil alih

Saat sebelum tuntutan dibacakan, Haryadi Suyuti sudah menyerahkan ke kas KPK sejumlah Rp 205 juta. Haryadi menyerahkan uang sebesar itu bersamaan dengan hari ulang tahunnya yaitu tanggal 9 Februari 2023.

Disamping itu beskal penuntut umum KPK menuntut supaya hak diputuskan Haryadi Suyuti sebagai kedudukan khalayak untuk ditarik sesudah tersangka jalani hukuman dasar.

Haryadi dituduh terima hadiah berbentuk uang semuanya sebesar USD 27.258 dengan perincian uang sejumlah USD 20.450 diterima secara langsung Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima lewat Triyanto Budi Yuwono yang disebut pengawal sekalian sekretaris Haryadi.

Adapun bekas Kepala Dinas Penanaman Modal Servis Terintegrasi Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhiharta dituntut beskal pidana penjara sepanjang 4,lima tahun penjara. Disamping itu Nurwidhiharta dipidana denda sejumlah Rp. 300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Nurwidi dituntut bayar uang alternatif sejumlah Rp. 285 juta dan awalnya sudah menyerahkan uang sejumlah Rp. lima juta ke kas KPK.

Adapun tersangka Triyan Budi Yuwono sebagai sekretaris Haryadi dituntut sepanjang empat tahun penjara, pidana denda sejumlah Rp. 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Hadiah berbentuk barang yang terterima oleh tersangka Haryadi Suyuti yaitu satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 – 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Properti lewat Rias Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Beberapa hadiah itu diberi dengan arah supaya dipermudahkan dalam pengurusan hal pemberian izin penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang disodorkan oleh PT. Java Orient Property (JOP).

JPU KPK menangkap tersangka Haryadi Suyuti bersama dua tersangka dengan yang lain dengan tuduhan pertama yaitu pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Informasi Seterusnya

Mahfud MD Dorong Mario Anak Petinggi Pajak Dijaring Pasal 354 dan 355 KUHP, Teror Optimal 12 Tahun Bui

1 jam yang lalu

Artikel Berkaitan

Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dijatuhi vonis 7 Tahun Penjara

Turut serta Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Bekas Wali Kota Yogyakarta Diambil alih

Perusahaan Property Summarecon Membuka Lowongan Kerja D3 dan S1, Check Syaratnya

Lenyapnya Netbook Beskal, KPK Sebutkan Tidak Ada Jalinan dengan Kasus Haryadi Suyuti

Polisi Saat ini masih Pelajari Pola Perampokan di Rumah Beskal KPK

Polisi Analisis Aktor Pembobol Rumah Beskal KPK dari Rekaman CCTV

Referensi Informasi

Komite Tindakan Bersama Menuntut Pemerintahan Cabut Perpu Cipta Kerja

2 menit yang lalu

Mahfud MD Dorong Mario Anak Petinggi Pajak Dijaring Pasal 354 dan 355 KUHP, Teror Optimal 12 Tahun Bui

1 jam yang lalu

Tingkah Wisatawan Asing Saat Naik Motor di Bali yang Jadi Sorotan

2 jam yang lalu

13 Rumah Masyarakat Rengat Karena Gerakan Tanah di Lebak

2 jam yang lalu

Program PeduliLindungi Akan Berbeda Jadi Program SATUSEHAT Mobile, Ada Beberapa Feature Baru

7 jam yang lalu

Polri Sebutkan Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

8 jam yang lalu

KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Esok untuk Verifikasi Harta Kekayaan

9 jam yang lalu

Ditetapkan Tiba-tiba, Ini Urutan Richard Eliezer Gagal Ditahan di Lapas Salemba

10 jam yang lalu

PAN Kira Ganjar dan Erick Thohir Duet Cocok untuk Pemilihan presiden, Kombinasi Jawa dan Luar Jawa

12 jam yang lalu

NasDem Ungkapkan Argumen Khofifah Diperhitungkan Jadi Calon wakil presiden Anies Baswedan

14 jam yang lalu

Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dijatuhi vonis 7 Tahun Penjara

5 jam yang lalu

Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di PN Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.

Turut serta Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Bekas Wali Kota Yogyakarta Diambil alih

13 hari kemarin

Mobil VW dan sepeda listrik punya bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil alih karena turut serta kasus suap penerbitan ijin membangun bangunan.

Perusahaan Property Summarecon Membuka Lowongan Kerja D3 dan S1, Check Syaratnya

55 hari kemarin

Perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk buka lowongan pekerjaan untuk alumnus D3 dan S1.

Lenyapnya Netbook Beskal, KPK Sebutkan Tidak Ada Jalinan dengan Kasus Haryadi Suyuti

28 Desember 2022

KPK yakini lenyapnya netbook beskal mereka tidak ada hubungannya dengan kasus suap yang menangkap bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Polisi Saat ini masih Pelajari Pola Perampokan di Rumah Beskal KPK

27 Desember 2022

Polisi saat ini masih mempelajari pola aktor pembobolan dan perampokan di dalam rumah seorang Beskal Penuntut Umum KPK

Polisi Analisis Aktor Pembobol Rumah Beskal KPK dari Rekaman CCTV

27 Desember 2022

Idham tidak dapat mengatakan jumlah aktor pembobolan rumah beskal KPK karena sampai sekarang penyidikan sedang berjalan

Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta, Penyuap Haryadi Suyuti Dijatuhi vonis 3 Tahun Penjara

1 November 2022

Oon Nusihono, tersangka penyuap bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.

PN Yogyakarta Gelar Sidang Pertama Haryadi Suyuti 19 Oktober

14 Oktober 2022

PN Yogyakarta akan melangsungkan sidang pertama bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus sangkaan suap pengurusan hal pemberian izin apartemen

Pukat UGM Sangka Code Hari Ulangi Tahun di Kasus Suap Haryadi Suyuti Bukan yang Pertama

29 Agustus 2022

Pemakaian code hari ulang tahun diperhitungkan bukan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap.

Beskal Ungkapkan Haryadi Suyuti Sebelumnya pernah Bisa Hadiah Ultah Sepeda Sebesar Rp 80 Juta dari Oon

23 Agustus 2022

Sesudah hadiah ulang tahun berbentuk sepeda elektrik itu sampai ke rumah Haryadi Suyuti, Dadan membuat surat permohohonan ketinggian apartemen

Paling populer di Nasional

Richard Eliezer Gagal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Berbicara masalah Faksi yang Sakit hati

11 jam yang lalu

Richard Eliezer Gagal Mengeram di Lapas Salemba, LPSK: Ada Kekuatan Teror

18 jam yang lalu

Istri Hendra Kurniawan Membuka Suara Berkaitan Vonis Suaminya: Ini Membahayakan Polri

10 jam yang lalu

Politisi PDIP Djarot Saiful Tidak Yakin Anies Baswedan Akan Teruskan Project IKN

16 jam yang lalu

NasDem Ungkapkan Argumen Khofifah Diperhitungkan Jadi Calon wakil presiden Anies Baswedan

14 jam yang lalu

 

15 jam yang lalu

Richard Eliezer Cuma Register Kesehatan di Lapas Salemba Lalu Kembali ke Rutan Bareskrim

15 jam yang lalu

Bujukan Pemerintahan untuk Beberapa ribu PNS Berpindah ke IKN, Terhitung Rumah Dinas sampai Ongkos PRT

16 jam yang lalu

Ditetapkan Tiba-tiba, Ini Urutan Richard Eliezer Gagal Ditahan di Lapas Salemba

11 jam yang lalu

Beberapa Pemikiran Memperberat Buat Hendra Kurniawan Dijatuhi vonis 3 Tahun Penjara

14 jam yang lalu

Terbaru di Nasional

Mahfud MD Dorong Mario Anak Petinggi Pajak Dijaring Pasal 354 dan 355 KUHP, Teror Optimal 12 Tahun Bui

1 jam yang lalu

Dua Anggota MIND ID Kerja Sama di dalam Peningkatan PLTS

1 jam yang lalu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Warga Akses Service Kesehatan Memakai KTP

1 jam yang lalu

Puasa dan Lebaran, Kementan Yakinkan Tersedianya Bawang Merah dan Cabe Fresh Aman

1 jam yang lalu

Kementan: Penghasilan Produk Hewan dari Luar Negeri Harus Penuhi Syarat Tehnis

1 jam yang lalu

Komite Tindakan Bersama Menuntut Pemerintahan Cabut Perpu Cipta Kerja

2 jam yang lalu

Ketahui Hoax dan Langkah Menangkalnya, Pemred Tempo.co: Penebaran Hoax Benar-benar Beresiko

2 jam yang lalu

Mengenali Tubuh Pusat Statistik, Apa Peranan BPS dan di Bawah Kendalian Siapa?

2 jam yang lalu

Besar Pasek: Anas Urbaningrum Siap Blak-blakan Kasus Hambalang Sesudah Bebas

2 jam yang lalu

Raker Kemendag Siap Ulas Kolaborasi Multipihak untuk Pembangunan Ekonomi

3 jam yang lalu

Langkah Membuat Dua Account WhatsApp di Satu HP Previous post Langkah Membuat Dua Account WhatsApp di Satu HP
Paul Biya 90 Tahun Pro-kontra Presiden Kamerun semenjak 1982 Next post Paul Biya 90 Tahun Pro-kontra Presiden Kamerun semenjak 1982