IPW Nilai Tuntutan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri sebagai Usaha Perlawanan

IPW Nilai Tuntutan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri sebagai Usaha Perlawanan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegar Santoso menyaksikan tuntutan Ferdy Sambo pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai usaha perlawanan Sambo.

“Usaha tuntutan Ferdy Sambo ke PTUN berkaitan dengan penghentian tidak hormat pada dianya berdasar Keputusan Presiden (Kepres) harus disaksikan sebagai usaha Sambo menjaga momen perlawanan,” kata Sugeng saat dikontak, Jumat, 30 Desember 2022.

Penutupan Perdagangan 2022 Bos BEI IHSG Bergerak dalam Zone Positif Sejauh Tahun Ini

Sugeng menerangkan pemakaian istilah momen perlawanan karena Ferdy Sambo nampaknya tidak berserah dan akan memakai sela intern dalam kepolisian, atau berkaitan dengan rentannya mafia peradilan, agar bisa dipakai mengusahakan haknya.

“Dari segi proses dan subtansi dapat disaksikan uoaya Ferdy Sambo akan mengenai tembok. Maknanya dapat diperhitungkan akan ditampik,” tutur Sugeng.

Sugeng menyebutkan dalam penglihatan hukum secara normatif itu ialah betul. Tetapi tidak begitu jika sudah masuk ke dunia peradilan karena mafia hukum akan bekerja di situ. Menurut Sugeng, dari segi normatif keputusan Surat Keputusan Presiden menghentikan Ferdy Sambo yang digugat ke PTUN sudah penuhi dua persyaratan, yaitu satu persyaratan formal jika presiden sudah mengeluarkan surat Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas Ferdy Sambo didasari dua proses di komisi kaidah kepolisian.

“Dari segi materil, tindakan Ferdy Sambo dipandang sudah menyalahi kaidah dalam kelompok berat yang menyalahi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Mengenai Code Etik Kepolisian dan Ketentuan Kepolisian Nomor 15 Mengenai Penghentian Anggota Kepolisian,” kata Sugeng.

Dia menjelaskan dari segi hukum tidak ada celahnya. Tetapi dia memandang di tengah-tengah keadaan hukum sekarang ini, yang berkesan tidak atau mungkin kurang jadi perhatian, karena itu dapat bergentayangan mafia hukum.

“Momen perlawanan ini dibuat Ferdy Sambo karena secara intern banyak masalah atau permasalahan yang terjadi di intern pergeseran kelompok-kelompok jenderal. Selanjutnya, Ferdy Sambo menyaksikan satu sela kasus Ismail Berlubang sebenarnya belum tutup buku,” kata Sugeng.

Bekas Kepala Seksi Propam Polri Ferdy Sambo menuntut Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemberhentiannya sebagai anggota Polri.

Tuntutan ini didaftarnya ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan tuntutan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum tuntutan yang disaksikan di website Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, meminta majelis hakim menggagalkan tidak syah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sama sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Penghentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

“Meminta majelis hakim memerintah Tergugat I untuk tempatkan dan mengembalikan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi tuntutan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo meminta majelis hakim memberi hukuman Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng bayar ongkos kasus yang muncul dalam kasus ini.

Ferdy Sambo sudah dikeluarkan secara tidak hormat (Penghentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP). Sambo sempat mengatakan banding, tetapi ditampik. Ferdy Sambo sah dikeluarkan dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.

Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai WN Sri Lanka Diintimidasi Hukuman Mati Previous post Penutupan Perdagangan 2022 Bos BEI IHSG Bergerak dalam Zone Positif Sejauh Tahun Ini
Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai WN Sri Lanka Diintimidasi Hukuman Mati Next post Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai WN Sri Lanka Diintimidasi Hukuman Mati