Bekas Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra ajukan berkeberatan atau eksepsi atas tuduhan Beskal Penuntut Umum dalam persidangan pertamanya. Team penasihat hukum yang dipegang Hotman Paris Hutapea membacakan beberapa poin eksepsi yang telah disiapkan.
Ia memandang sidang ini sebetulnya tidak siap dikerjakan karena masih tetap ada kekurangan dalam tuduhan.
Sidang Teddy Minahasa, 8 Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi Jadi Saksi Kasus Tawas Diganti Sabu
“Tuduhan ini tidak waktunya limpah ke kejaksaan atau prematur, minta supaya tidak diterima,” tutur Hotman Paris sesudah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023 kemarin.
Ringkasan Sidang Ferdy Sambo Cs Minggu Ini, Masalah Beskal masalah Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer
Kasus ini berkenaan peredaran lima kg sabu dari Sumatera Barat yang disebut beda dari 41,4 kg hasil pengungkapan oleh Polres Bukittinggi pada 2022. Beda barang terlarang itu diganti dengan 5 kg tawas saat sebelum dihilangkan.
Sabu yang diambil diperhitungkan disebarkan dan dipasarkan ke Jakarta, terhitung ke Daerah Bahari di Jakarta Utara. Bekas Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan lima tersangka lain disinyalir turut serta dalam kasus itu.
JPU Akan Datangkan Saksi Polisi dalam Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa Minggu Depan
Teddy Minahasa dituduh Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikut empat point eksepsi yang dibacakan dan dikatakan oleh team penasihat hukum Teddy Minahasa ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berkuasa menghakimi kasus Teddy Minahasa
Team penasihat hukum memandang locus delicti atau tempat berlangsungnya tindak pidana ada di daerah Sumatera Barat. Penukaran lima kg sabu dengan 5 kg tawas terjadi pada 14 Juni 2022 di Polres Bukittinggi atau satu hari saat sebelum pembasmian tanda bukti.
Pelaksana eksekusinya diperhitungkan ialah Syamsul Ma’arif alias Bijak atas keinginan bekas Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, yang melakukan perintah Teddy Minahasa. Dalam tuduhan Bijak, ia sebelumnya sempat beli tawas dari situs Tokopedia.
Beskal menyebutkan terdapat bukti pembicaraan lewat WhatsApp di antara Dody dan Teddy, yang mana komunikasi mereka berdua waktu itu ada di daerah Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Oleh karena itu, kasus ini dipandang tidak sesuai Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sidang Sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris Ajukan pertanyaan Contoh Sabu di Jakarta dan Bukittinggi
2. Surat tuduhan Beskal Penuntut Umum saat ini masih prematur
Argumen dari eksepsi ini karena dipandang tuduhan belum maksimal karena tidak ada pengecekan saksi-saksi yang datang saat pengecekan saat acara pembasmian tanda bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Polres Bukittinggi. Waktu itu ikut datang beragam barisan petinggi khusus daerah Kota Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.
Disamping itu tidak ada hasil tes laboratorium masalah keserupaan kandungan metamfetamin atau sabu yang diambil alih dari rumah Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita di daerah Depok dan Jakarta, dengan 35 kg sabu yang telah dihilangkan di tanggal 15 Juni 2022. Tetapi team penasihat hukum Teddy mengeklaim, masih tetap ada sekitaran 4,5 kg tanda bukti yang masih belum dihilangkan karena untuk bukti persidangan pengedar narkoba yang diamankan waktu itu.
Oleh karena itu, team penasihat hukum Teddy menanyakan bukti keterikatan di antara sabu punya Dody dan Anita sama barang bukti sabu yang telah dihilangkan itu. Disamping itu, muncul pertanyaan masalah jumlah sabu yang sebetulnya saat sebelum pertemuan jurnalis dikerjakan pada 21 Mei 2022.
Dari eksepsinya, Teddy menyebutkan keseluruhan sabu ialah 39,5 kg sesudah ditimbang ulangi. Karena awalannya disebutkan sejumlah 41,4 kg sampai dikabarkan ke khalayak dalam jumlah 41,4 kg.
3. Surat tuduhan yang diatur Beskal Penuntut Umum tidak jeli dan tidak komplet
Beskal tidak menguraikankan siapa terdakwa atau tersangka atau pemakai yang beli satu kg sabu. Karena dalam tuduhan Teddy disebut jika Linda akan memberi Rp 400 juta hasil pemasaran, lalu pada akhirnya sampai ke tangan jenderal bintang dua itu sejumlah Rp 300 juta atau 27.300 Dolar Singapura.
Sabu itu diperhitungkan sudah terjual lewat Linda Pujiastuti sesudah barang terlarang itu diantar lewat darat oleh Dody dan Bijak dari Kota Padang. Tetapi team penasihat hukum menyaksikan tidak ada rincian kapan transaksi bisnis jual-beli narkoba itu.
4. Surat tuduhan Beskal Penuntut Umum error in figur
Penasihat hukum memandang surat tuduhan salah menarik tersangka karena tidak ada narkoba tipe sabu yang diketemukan dan diambil alih sepanjang proses penyelidikan oleh kepolisian. Argument yang dikatakan ialah sabu yang diambil alih dari rumah Dody dan Linda tidak bisa ditegaskan terkait dengan Teddy Minahasa.
Oleh karena itu, penasihat hukum Teddy minta ke majelis hakim supaya mengatakan surat tuduhan gagal untuk hukum atau dipastikan tidak bisa diterima.
Simak juga: Teddy Minahasa Meminta Dody Prawiranegara Ganti Barang Bukti Sabu untuk Operasi Penjebakan
Selalu up-date informasi terbaru. Baca breaking news dan informasi opsi dari Tempo.co di saluran Telegram “Tempo.co Up-date”. Click https://t.me/tempodotcoupdate untuk tergabung. Anda perlu meng-install program Telegram lebih dulu.
Informasi Seterusnya
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Penuhi Elemen Tersengajaan Membunuh Brigadir Yosua
32 menit yang lalu
Artikel Berkaitan
Sidang Teddy Minahasa, 8 Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi Jadi Saksi Kasus Tawas Diganti Sabu
JPU Akan Datangkan Saksi Polisi dalam Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa Minggu Depan
Argumen Hakim Tolak Semua Point Eksepsi Teddy Minahasa dalam Kasus Ganti Sabu dengan Tawas
Fakta-Fakta Sidang Irjen Teddy Minahasa, Eksepsinya Ditampik Hakim
Hotman Paris Tidak mau Terangkan Tujuan Code Singgalang 1 yang Tercantum di Tuduhan Irjen Teddy Minahasa
Hakim Tolak Semua Eksepsi Teddy Minahasa masalah Kasus Sabu Diganti Tawas
Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukum Irjen Teddy MInahasa berkeberatan bila polisi dari Polres Bukittinggi bersaksi terlebih dahulu.
JPU akan mendatangkan saksi polisi di sidang Teddy Minahasa. Mereka turut serta penangkapan beberapa aktor peredaran sabu dan polisi dari Bukittinggi.
Majelis hakim menampik semua point eksepsi yang disingkap penasihat hukum Teddy Minahasa dalam kasus ganti sabu dengan tawas.
Hakim PN Jakarta Barat putuskan menampik eksepsi yang disodorkan Teddy Minahasa. Baca bukti-bukti persidangannya sampai keputusan celah
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, tidak mau menerangkan tujuan code Singgalang 1.
Eksepsi Teddy Minahasa ditampik semuanya oleh hakim.
Beskal menuntut hukuman 23 tahun penjara pada Sergey Furgal, bekas gubernur Khabarovsk, Rusia atas dakwaan mengatur gempuran
Code Singgalang 1 ada dalam pembicaraan di antara Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Hotman Paris menanyakan kurangnya saksi dan info saksi masalah sangkaan perintah penukaran sabu oleh Irjen Teddy Minahasa.
Majelis hakim menampik permintaan duplik yang disodorkan Teddy Minahasa. Sidang kasus sabu akan diadakan 2x seminggu.