Bekas Kepala Agen Penyelamatan dan Intern (Paminal) Seksi Propam Polri Hendra Kurniawan akui pembasmian tanda bukti tidak ditata dalam Ketentuan Kadiv Propam.
Ini dikatakan Hendra Kurniwan saat jadi saksi mahkota kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.
Tidak Ada Antigen dan PCR Jumlah Penumpang Kereta Api Menembus 1 Juta saat Nataru
Awalannya, beskal penuntut umum (JPU) menyentuh ketentuan dalam Perkadiv Propam Polri No 1 Tahun 2015 mengenai SOP penyelidik penyelamatan intern di lingkungan Polri masalah tehnis penyidikan.
“Berkaitan police line, umumnya itu tahapan atau tehnis penyelamatan tanda bukti disiplin, perlu police line (garis polisi) atau mungkin tidak?” bertanya beskal.
“Dalam rencana penyelamatan orang atau barang yang ditata dalam Perkadiv itu tidak ada memakai police line,” jawab Hendra.
Selanjutnya beskal bertanya wewenang menghancurkan tanda bukti rekaman DVR CCTV. Hendra Kurniawan adalah tersangka yang turut serta dalam pemusanahan tanda bukti.
“Dalam Perkadiv itu apa ditata perlakuan amankan itu masuk juga cakupan perlakuan menukar dan menghancurkan tanda bukti tidak?” bertanya beskal.
“Yang sudah dilakukan sama sesuai SOP itu cuma menyiarkan gambar selanjutnya kita videokan dengan ponsel. Tetapi jika dibolehkan oleh operatornya berdasar surat perintah yang kita tunjukkan. Pada akhirnya diberi copy dan salinan oleh operator setelah itu kita buat pertanda terima,” jawab Hendra.
Tetapi Hendra benarkan wewenang menghancurkan tanda bukti yang sudah ditangkap tidak ditata dalam Perkadiv.
“Nach, bagaimana menghancurkan apa ditata dalam perkadiv tidak, untuk perkadivnya sendiri ditata bukan untuk wewenang menghancurkan tanda bukti yang ditangkap?” bertanya beskal.
“Di Perkadiv tidak ditata,” jawab Hendra.
Urutan Kasus
Tersangka Bijak Rachman Bijakin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, melihat rekaman CCTV pos penyelamatan yang menunjukkan rekaman Yosua masih hidup di antara jam 17.07-17.17 WIB di dalam rumah Ferdy Sambo. Mereka melihat rekaman di dalam rumah Ridwan Soplanit yang ada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Yosua sedang jalan dari pintu samping garasi rumah ke arah pintu samping lewat taman rumah sesudah Ferdy Sambo sampai di dalam rumah dinasnya. Bukti ini berlawanan dengan scenario Ferdy Sambo yang menjelaskan Yosua meninggal ditembak Richard Eliezer saat sebelum dia datang di dalam rumah dinas.
Ajun Komisaris Besar Polisi Bijak Rachman Bijakin, yang waktu itu memegang Wakaden B Ropaminal Seksi Propam Polri, selanjutnya memberikan laporan hal tersebut ke Hendra Kurniawan. Selanjutnya, Hendra meminta supaya memberikan laporan langsung ke Ferdy Sambo.
Dia menghadap Ferdy Sambo didampingi Hendra Kurniawan di ruang Ferdy pada 13 Juli 2022. Ferdy Sambo memerintah Bijak untuk menghancurkan rekaman CCTV pos penyelamatan.
Sesudah menghadap Ferdy Sambo di ruangnya pada 13 Juli 2022 jam 20.30 WIB, Bijak Rachman Bijakin menjumpai Chuck dan Baiquni di muka pantry depan ruang Ferdy Sambo untuk sampaikan keinginan hapus file. Selanjutnya, Baiquni minta ijin untuk menyimpan lebih dulu file individu dalam netbooknya saat sebelum diformat.
Esok harinya atau Kamis, 14 Juli 2022, sekitaran jam 21.00 WIB, Baiquni Wibowo tiba menjumpai Bijak Rachman Bijakin, yang ada di dalam mobilnya dan sampaikan file atau isi di netbook telah bersih semua. Selanjutnya Baiquni menempatkan netbook itu di jok belakang pengemudi lalu pergi.
Sekitaran jam 23.00 WIB, Hendra Kuniawan menghubungi Bijak Rachman lewat WhatsApp untuk bertanya apa perintah Ferdy Sambo telah dikerjakan. Ferdy Sambo menjelaskan perintah hapus file telah dituntaskan. Esok harinya atau pada 15 Juli 2022, Bijak Rachman Bijakin memutus netbook Microsoft Surface warna hitam dengan ke-2 tangannya jadi bagian-bagian. Netbook yang dirusak itu dimasukkan pada paperbag atau kantong warna hijau dan tempatkan dijok depan mobil. Seterusnya paperbag atau kantong berisi netbook yang telah diputus itu diletakkan dirumahnya.
“Pada 8 Agustus 2022 sekitaran jam 17.00 WIB, Bijak Rachman Bijakin, memberikan satu unit netbook Microsoft Surface warna hitam yang telah diputus jadi bagian-bagian dan tidak berperan ini ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan suka-rela,” kata surat tuduhan.