Komisi E Sektor Kesra DPRD DKI Jakarta menyorot dianulirnya bujet penyediaan alat kesehatan atau alkes sebesar Rp 220,8 miliar dalam APBD 2023. Anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma cemas pemotongan itu akan turunkan kualitas servis untuk warga.
Ketua KPU Ngomong Tidak Ada Larangan ASN Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu
“Kita mengetahui semua barisan servis di RSUD ini lama. Sarana ini diselenggarakan untuk tingkatkan servis dasar ke warga,” katanya dalam info tercatat, Kamis, 12 Januari 2023.
Dinas Kesehatan DKI awalnya masukkan bujet Rp 220,8 miliar untuk pembelian alkes di 15 Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) Jakarta di pertemuan ulasan RAPBD DKI 2023. Tubuh Bujet (Banggar) DPRD DKI sudah menyepakati bujet itu.
Namun, peruntukan bujet ini diconteng sebagai tindak lanjut dari penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada APBD DKI 2023. Peruntukan penyediaan alkes itu masuk ke pos bujet Dinas Kesehatan DKI.
Menurut Merry, bujet Rp 220,8 miliar sudah diulas dan disepakati karena vitalnya pemenuhan service di 15 RSUD Jakarta. Seirama dengan Merry, anggota Komisi E lain, Basri Baco, akui tak pernah ketahui dicontengnya bujet itu.
Walau sebenarnya, ia menyebutkan, penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menggagalkan bujet penyediaan alat kesehatan untuk 15 RSUD. Politisi Partai Golkar ini memandang, eksekutif sudah mengoreksi document APBD DKI 2023 secara sepihak tanpa minta kesepakatan anggota dewan.
“Kami jadi terkejut mengapa mekanisme penganggarannya ini. Kok dapat semaunya TAPD (Team Bujet Pemerintahan Wilayah) men-drop apa yang telah ditetapkan di Banggar, diparipurnakan, dan dikirimkan ke Kemendagri selanjutnya turun kembali dari Kemendagri,” sebut ia.
Dalam pada itu, Kepala Tubuh Pengendalian Keuangan Wilayah (BPKD) Michael Rolandi Cesnanta Brata menerangkan, penghilangan bujet itu sudah sesuai catatan dan penilaian Kemendagri berkaitan saran bujet APBD DKI tahun 2023.
Ia menerangkan, Kemendagri memberikan dua catatan. Pertama, untuk penganggaran barang punya wilayah harus didasari pada rencana keperluan barang punya wilayah yang diatur dengan memerhatikan keperluan, fungsi dan tugas SKPD, dan tersedianya barang punya wilayah yang ada.
Catatan itu sebagai salah satunya dasar untuk SKPD dalam pengusulan pengadaan barang untuk keperluan wilayah.
Ke-2 , program aktivitas dan sub-kegiatan yang belum tertera dalam Gagasan Kerja Pemerintahan Wilayah (RKPD) dan Peraturan Umum Bujet dan Plafon Fokus Bujet Sementara (KUA-PPAS) tidak dikenankan dibujetkan dalam Perancangan Ketentuan Wilayah Propinsi DKI Jakarta mengenai APBD Tahun 2023.
“Atas dua catatan ini, secara mekanisme dapat dipisah yang mana tidak lewat RKPD dan KUA-PPAS, lalu disanding keluarlah beberapa barang ini . Maka, angkanya itu kami mengambil automatis dari mekanisme,” terang anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.