Ditjen Kemenhub Baru 2 % Angkutan Online Dapatkan Ijin

Ditjen Kemenhub Baru 2 % Angkutan Online Dapatkan Ijin

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengaku jumlah angkutan online berijin yang bekerja di Indonesia masih kurang. Dari 83.906 paket kendaraan yang disiapkan untuk semua Indonesia, baru 2 % yang telah kantongi ijin operasi.

Mempunyai Dek Luas Yamaha Lexi 125 Dapat Membawa Galon Air

“Yang telah menuntaskan proses hal pemberian izin dan telah mempunyai kartu pemantauan baru 1.710 unit kendaraan, dari 9437 yang telah ajukan ijin,” kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo saat dijumpai di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.

Paket sekitar 83.906 itu, kata Syafrin, menyebar di 12 wilayah yakni Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Jabodetabek mendapatkan paket terbanyak, nyaris 43 % atau sejumlah 36.510 unit kendaraan, dituruti Jawa Barat dan Lampung, masing-masing 15.418 dan 8.000.

Implementasi ketetapan paket ini sendiri sebagai implikasi dari Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Rute atau yang dikenali Permenhub Angkutan Online. Ketentuan baru ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Budi Kreasi Sumadi, 24 Oktober 2017 kemarin.

Ketentuan ini gagasannya mulainya berlaku efisien pada 1 November 2017, walau beberapa masih mengatakan berkeberatan dengan beberapa beleid baru dalam ketetapan ini. Tetapi, periode rekonsilasi juga diberi oleh Kemenhub, sampai betul-betul diaplikasikan pada 1 Februari 2018 kelak.

Ditjen Perhubungan Darat, kata Syafrin, pun tidak pahami argumennya masih kurangnya angkutan online yang mendapat ijin bekerja atau yang ajukan ijin. Menurutnya, memang tidak ada data tentu jumlah angkutan online yang tersebar di semua Indonesia. “Tetapi kami sayangkan, animonya sopir angkutan online untuk mendapat ijin, tidak seperti apresiasi yang paling semangat saat mengulas ketentuan (Permenhub Angkutan Online), dahulu mereka dorong supaya ada ketentuan,” katanya.

Keluh kesah sempat ada karena dalam ketentuan ini, ijin baru dikeluarkan bila sopir mendaftarkan berbentuk tubuh hukum. Tetapi menurut Syafrin, ketentuan ini sebetulnya telah tertera lama di Undang-Undang Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan. “Dipermudahkan kok, jika tidak mau tubuh hukum berhentuk perusahaan karena takut asset lenyap, dapat membuat koperasi dengan anggota minimum 5 orang, asset masih tetap di sopir,” katanya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pebisnis Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono benar-benar sayangkan keadaan ini. Sebagai sama-sama pebisnis transportasi, ia minta ketentuan hal pemberian izin untuk angkutan online betul-betul digerakkan. “Bahkan juga telah telat, semestinya diaplikasikan semenjak 2014,” katanya.

Kasus Covid 19 Yogya Naik Gugusan Pekerjaan Cluster Takziah Menyebar di 3 Kabupaten Previous post Kasus Covid 19 Yogya Naik Gugusan Pekerjaan Cluster Takziah Menyebar di 3 Kabupaten
Mempunyai Dek Luas Yamaha Lexi 125 Dapat Membawa Galon Air Next post Mempunyai Dek Luas Yamaha Lexi 125 Dapat Membawa Galon Air